JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo menerima putusan dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Banding Etik Pemecatan Berbuah Manis
Hakim menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.