JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol Kasranto yang merupakan mantan Kapolsek Kalibaru mengakui bahwa dirinya gegabah karena mau melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum yakni menjual barang bukti sabu milik Teddy Minahasa.
Bahkan penjualan tersebut diakuinya telah dilakukan 2 kali. Dirinya mengaku tidak tahu mengapa bisa melakukan tindakan tersebut.
Pada mulanya, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menggali alasan Kasranto mau melakukan jual-beli sabu.
Baca Juga: Deretan Momen Hakim Marah Hingga Hadirnya Jaksa Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Sebab, menurut Hakim Jon, Kasranto sebagai polisi semestinya tahu bahwa tindakan yang dilakukannya ilegal.
"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, Kamis (23/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.