JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan vonis Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena Richard Eliezer tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Pakar Sebut Kondisi Psikis David Mungkin Tak Lagi Sama: Korban Alami Trauma Dahsyat
Namun hingga kini, rencana kepindahan lapas untuk Eliezer belum juga dilakukan.
Kejari Jakarta Selatan, tengah mempersiapkan administrasi kepindahan lapas untuk Eliezer.
Kejari Jakarta Selatan juga masih berkoordinasi dengan Pengadilan Jakarta Selatan, dan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Eliezer dijadwalkan berpindah lapas pada Jumat (24/05/2023) kemarin, namun hingga saat ini Eliezer masih berada di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Inilah Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.