JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini, empat terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua mendapat vonis hakim.
Setelah putusan pidana keluar, dan ada kekuatan hukum tetap, pihak keluarga berharap terdakwa dapat kembali ke institusi polri.
Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua divonis 10 bulan penjara.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.
Sementara itu, untuk vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilakukan Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasutan Shane ke Mario Dandy Sebelum Hajar David: Gua Kalau Jadi Lu Pukulin Aja!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.