JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta, Jumat (24/2/2023).
Usai Vonis, anak buah Ferdy Sambo itu memberikan komentar singkat.
“Itu resiko tugas bagi saya,” ujar Irfan saat hendak meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis
Sebelumnya, dalam pertimbangan majelis hakim Irfan disebut tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pengrusakan.
Hakim menyebut Irfan memiliki niat baik dengan adanya tindakannya yang memberikan nama serta nomor telepon saat mengambil DVR CCTV.
Adapun hal meringankan Irfan yakni telah mengabdi di Polri dan pernah meraih adhi makasaya.
Selain itu, Irfan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 202 dan diharapkan melanjutkan kariernya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.