JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Baiquni Wibowo, dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim Afrizal menilai, Baiquni Wibowo terbukti bersalah turut serta dalam kasus Brigadir Yosua.
Baca Juga: Baiquni Bukan Anak Buah Sambo. Mengapa Ia Bisa Terlibat? | ROSI
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal, Jumat (24/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.