KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang tersangka penagih utang yang membentak polisi saat merampas mobil selebgram Clara Shinta. Polisi masih memburu empat orang lainnya.
Polisi mengejar empat orang penagih utang di mana salah satunya adalah residivis kasus penganiayaan.
Baca Juga: Buronan 4 Debt Collector Diminta Menyerahkan Diri, Polisi: Kemarin Macan, Sekarang jadi Kucing
Satu orang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku dengan dikawal ketat polisi pelaku langsung dibawa ke Jakarta.
Polisi menyebut, perbuatan penagih utang ini termasuk melawan hukum karena disertai ancaman dan kekerasan meski mereka punya surat perintah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan penagih utang termasuk tindakan premanisme.
Dirinya bahkan menyebut akan berhadapan sendiri dengan para tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.