JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis untuk dua mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga Senin, 27 Februari 2023.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntutan 3 tahun penjara oleh jaksa karena keduanya diduga terlibat kasus perusakan cctv hingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Sementara itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin terbukti secara sah terlibat kasus perusakan cctv.
Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara denda 10 juta rupiah.
Hakim juga menilai Arif Rachman tak profesional sebagai polisi.
Tak hanya mendapat vonis pidana, Arif Rachman juga telah dipecat dari anggota polri melalui sidang kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.