KOMPAS.TV - Terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Kasus yang menyeret Surya Darmadi hingga sempat buron 8 tahun bermula saat Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rahman mendirikan izin lokasi usaha perkebunan.
Baca Juga: Uang Rp5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi Dititipkan ke Sejumlah Bank, Begini Penampakannya
Kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Permasalah pemberian izin usaha tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau sejak tahun 2014.
Surya Darmadi sempat melarikan diri ke luar negeri dan menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022 lalu.
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup karena dinilai melakukan korupsi dan pencucian uang.
JPU meminta Surya membayar denda Rp 1 miliar, dan bayar uang kerugian negara sebesar Rp 4 triliun, dan kerugian perekonomian negera Rp 73 triliun.
Hari ini terdakwa Surya Darmadi menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.