JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (23/2/2023).
Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah tiba di PN Jakarta Selatan.
Tampak Hendra Kurniawan tersenyum, sementara Arif Rachman Arifin terunduk ketika berjalan menuju ruangan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kasus Obstruction of Justice
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Sementara Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan tahanan.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.