JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini mempersiapkan eksekusi vonis penahanan Richard Eliezer.
Kejari Jakarta Selatan terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK.
Baca Juga: Lolos dari PTDH, Eliezer Tetap Dapat Sanksi Demosi Selama 1 Tahun!
Soal apakah nantinya ekseskusi penahanan Eliezer, dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan.
Kejari Jaksel menimbang status Eliezer, selain terpidana kasus pembunuhan berencana juga sebagai justice collaborator.
Vonis Richard Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, saat tujuh hari setelah vonis dan tidak ada pengajuan banding dari kuasa hukum atau yang bersangkutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.