JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer kini boleh bernapas lega.
Meski dinyatakan bersalah melanggar kode etik, Richard Eliezer tak dipecat dari anggota Polri.
Dalam sidang yang digelar selama sekitar 7 jam itu, Bharada Eliezer lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Pertimbangan hukum sidang kode etik Bharada Eliezer di antaranya:
- Bharada Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
-Tindakan Bharada Eliezer karena tidak berani menolak perintah atasan.
-Bharada Eliezer yang membantu ungkap kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ronny Talapessy dan Paman Eliezer Apresiasi Putusan Sidang Etik Eliezer!
Namun, Eliezer tetap mendapat sanksi demosi ke Yanma Polri selama setahun.
Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Eliezer bisa melanjutkan kariernya di kepolisian setelah menjalani pidana penjara yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.