BEKASI, KOMPAS.TV - Buntut dari bentrokan yang terjadi antara kelompok ormas dan debt collector atau penagih utang di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat lalu polisi menetapkan 4 tersangka dari kedua kelompok.
Keempat tersangka terdiri dari 3 anggota ormas dan 1 tersangka lain berasal dari kelompok debt collector.
3 tersangka ormas diduga melakukan perusakan sejumlah kendaraan yang terparkir di kantor Lising BFI Finance.
Baca Juga: Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Disanksi 1 Tahun Demosi!
Sedangkan 1 orang dari kelompok debt collector ditetapkan sebagai tersangka karena malakukan pemukulan anggota ormas.
Polisi menyebut bentrokan dipicu kesalahpahaman dua kelompok terkait penyelesaian masalah kredit mobil yang digunakan oleh anggota ormas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.