Kompas TV video vod

Simak! Eksekusi Debt Collector Tak Boleh Tebar Teror dan Harus Miliki Syarat Lengkap

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 22:37 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Berurusan dengan penagih utang atau "debt collector", memang membuat jantung berdebar-debar. Sejumlah orang bahkan bisa sampai stres, menghadapi teror debt collector ini.

Bila benar kita menunggak atau terlambat bayar, mungkin masih bisa memberikan alasan. Namun apa jadinya, bila tidak merasa berutang, tetapi justru ikut terteror oleh debt collector.
Seperti yang belum lama ini, dialami seorang selebgram bernama clara shinta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang “debt collector” melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial pada saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal ini dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Peneliti Litbang Kompas Sebut Medsos Beri Efek Positif dan Negatif Elektabilitas Bakal Capres

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x