JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.