JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya merupakan mucikari.
Linda mengaku dia jsutru bekerja membantu Polri untuk menangkap penyelundup yang hendak masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Linda menanggapi keterangan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus narkoba Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
“Saya tidak pernah menjadi mucikari. Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia,” ujar Linda.
Baca Juga: Cerita Saksi Soal Jual Beli Sabu Teddy Minahasa: Barangnya Jenderal untuk Dicarikan Lawan!
Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan soal pekerjaan Linda kepada saksi Kasranto.
Kemudian Kasranto menjawab bahwa Linda bekerja sebagai mucikari.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.