KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Richard Eliezer mengaku telah mendapat surat perjanjian perpanjangan masa perlindungan untuk Eliezer.
Surat perjanjian itu didapatkan Kuasa Hukum Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga enam bulan ke depan.
Selama dalam perlindungan LPSK Eliezer akan menerima berbagai perlindungan dan layanan pemulihan termasuk penjagaan fisik di sel tahanannya.
Baca Juga: Jelaskan Remisi Eliezer, Ditjenpas: Setengah dari Remisi Umum
Kuasa Hukum menyebut alasan permohonan perpanjangan perlindungan LPSK pada Eliezer, demi keselamatan Eliezer pasca-vonis majelis hakim kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sebagai penguak fakta, Eliezer berkontribusi membuat terang kasus pembunuhan berencana Yosua. Di sisi lain, kesaksiannya turut menyeret sejumlah perwira Polri.
Baca Juga: Harapan Ganjar Pranowo saat Luncurkan Hetero For Startup Season Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.