JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati non aktif Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, selesai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus suap.
Usai diperiksa Ricky langsung mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan KPK.
Ricky ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sebelumnya Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka Pada Jumat, 23 Desember 2022.
Baca Juga: KPK: Informasi Keberadaan Ricky Ham Pagawak dari Pihak yang Selalu Berhubungan dengan Tersangka
Setelah 7 bulan jadi buronan KPK, bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ditangkap dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Tiba di KPK, Ricky Ham Pagawak langsung menuju lantai dua untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat atas dugaan suap gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, tersangka diduga menikmati sejumlah uang senilai Rp200 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.