JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Kurnia Ardhi Sutikno atau lebih dikenal sebagai Jhon LBF digugat sebuah perusahaan atas kasus dugaan penipuan dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,8 miliar.
Menurut kuasa hukum penggugat, perusahaan kliennya PT Adidharma Ekaprana menjadi klien Hive Five perusahaan perizininan dan konsultasi hukum yang dimiliki Jhon LBF pada tahun 2022.
Baca Juga: Korban Proyek JIS Tuntut Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Turun Jadi Rp 300.000,-
Penggugat membayar Jhon LBF total Rp 1,4 miliar untuk menyelesaikan kasus hukum.
Belakangan, penggugat mengetahui Jhon LBF tidak berkompeten di bidang humum dan High Five juga bukan milik Jhon LBF.
Sementara itu, Jhon LBF menampik semua tuduhan PT Adidharma Ekaprana.
Jhon menyebut, telah menyelesaikan permintaan pihak PT Adidharma Ekaprana melalui pihak ketiga Sunan Kalijaga Lawfirm yang berkerja sama dengan perusahaan John LBF.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.