JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim advokat penegak hukum dan keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etik Bharada Richard Eliezer.
TAMPAK mengajukan permohonannya di gedung divisi propam, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023)
Melalui permohonannya, mereka menekankan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang menyesali perannya dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, TAMPAK mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer tanggal 18 juli 2022 lalu.
Eliezer kini divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan .
Rencananya, Eliezer akan menjalani sidang etik Polri di divisi propam Polri.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.