JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah adanya putusan vonis untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kini Eliezer menunggu sidang komisi kode etik polri untuk memastikan, apakah Eliezer dapat kembali menjadi anggota polri.
Eliezer divonis satu tahun enam bulan.
Menurut Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, Eliezer dihukum selama satu tahun enam bulan tersebut menjadi peluang besar Eliezer untuk menjadi anggota polri kembali.
Hal tersebut diatur oleh peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, dalam aturan tersebut hukuman yang diterima Eliezer tergolong tidak terlalu berat, sehingga mempunyai peluang besar untuk kembali ke polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada peluang bagi Bharada Eliezer untuk menjadi anggota polri setelah menjalani hukumannya.
Kapolri telah memerintahkan divisi propam polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi, untuk menentukan kelanjutan karier Eliezer di polri.
Baca Juga: Cuaca Mendukung, Proses Evakuasi Korban Helikopter Mendarat Darurat Dilanjutkan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.