JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlindungan terhadap terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer yang selama ini diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Rumah, 2 Orang di Lampung Ditangkap Polisi
Selama dalam perlindungan LPSK, Eliezer akan menerima berbagai perlindungan dan layanan pemulihan.
Termasuk mendapatkan ruang tahanan terpisah, serta dilindungi oleh satgas bentukan LPSK, selama 24 jam.
Skema perlindungan ini nantinya bisa kembali diperpanjang ataupun dihentikan, mengikuti permintaan yang diajukan oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Buka Festival Durian Gunungpati 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.