JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal kecewa, dengan vonis 13 tahun kurungan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Memaksa Masuk Stadion, Ribuan Suporter Bentrok dengan Polisi di Semarang
Penasihat Hukum Ricky mengatakan, putusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dibawa di persidangan.
Tim menegaskan, Ricky tidak punya peran, dalam merancang pembunuhan Yosua, dan sudah tegas menolak perintah Ferdy Sambo, yang memintanya menembak Yosua.
Ricky Rizal pun mengajukan banding, atas vonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Berbagi Pengalaman Atasi Stunting
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.