JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menanggapi Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis hakim.
Menurutnya, hal itu merupakan hak dari para terdakwa.
“Itu hak para terdakwa dan setiap warga negara mengajukan haknya banding. Sebenarnya itu bukan hanya banding, ada tiga tahap itu kita serahkan kepada mereka. Kita hargai apa hak-hak mereka,” ujar Samuel saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Samuel mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses dan putusan bandung kepada penegak hukum.
Baca Juga: Lihat Lagi Ekspresi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Napas Terengah hingga Berkaca-kaca!
“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun banding, bagaimana pk dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semuanya,” ujar Samuel.
Adapun keempat terdakwa yang mengajukan banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.