DELISERDANG, KOMPAS.TV - Ratusan warga Marindal, Deliserdang terlibat adu mulut dan dorong dorongan saat melakukan penolakan konstantering atau pencocokan antara objek sengketa dengan putusan pengadilan.
Warga menghadang petugas kepolisian dengan ban bekas yang akan mengukur kurang lebih 3 hektar tanah yang merupakan aset PTPN 2 dan kini sudah dijadikan oleh masyarakat sebagai pemukiman.
Baca Juga: Sidang Kasus Kanjuruhan, Teriakan Kolega Terdakwa Diduga Bentuk Intimidadi ke Jaksa!
Bahkan adu mulut dan aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara masyarakat dengan petugas.
Bahkan seorang warga sempat menangis mengingat sudah berpuluh tahun bermukim di lokasi ini.
Kepala Bagian Hukum PTPN 2 mengatakan jika lahan di Jalan Mekatani, Marindal, Deliserdang ini masih terdaftar sebagai aset negara, namun dalam perjalanan nya tanah ini digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanpa mengikutsertakan pihak PTPN 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.