JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertimbangan lain yang dibacakan Hakim dalam vonis Eliezer adalah, Eliezer berani menyampaikan fakta dengan jujur di tengah tekanan berbagai pihak.
Atas dasar ini, terdakwa layak ditetapkan sebagai whistle blower atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan sebagai penguak fakta, sehingga layak mendapat penghargaan.
Baca Juga: Pertimbangkan Status Justice Collaborator Eliezer, LPSK Apresiasi Vonis Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.