MADIUN, KOMPAS.TV - Kakek berusia 70 tahun warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dibawa ke Polres Madiun, Kamis (16/02/23) pagi.
Sebelumnya sang kakek ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun awal bulan September 2022.
Baca Juga: Hakim Sebut Kasus Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tidak Logis
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada September tahun lalu, namun tidak ditahan polisi hanya diharuskan wajib lapor secara rutin.
Petugas beralasan kondisi fisik tersangka yang memiliki penyakit jantung jadi bahan pertimbangan.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Madiun dan akan segera dibawa ke lapas Kelas 1 Madiun untuk kelancaran persidangan karena jaksa telah melimpahkan berkas kasus ke pengadilan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan tetangganya karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, modus tersangka melakukan kekerasan seksual yaitu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang bermain sendirian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.