JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akhirnya menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah, sebesar Rp49,8 juta.
Kenaikan biaya haji ini berlaku bagi jemaah tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: PKS Tolak Biaya Haji Sebesar Rp49,8 Juta: Membebankan Masyarakat
Artinya, ada 9.864 jemaah yang sudah melunasi tahun 2022 namun tertunda keberangkatannya, masih harus membayar tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta per orang.
Sementara, jemaah yang sudah lunas tahun 2020 namun belum berangkat, tidak akan dibebankan biaya tambahan.
Total biaya haji per tahun ini mencapai Rp90 juta dengan pembagian 55,3 persen dibayarkan oleh jemaah, sisanya Rp40.237.000 ditanggung oleh dana nilai manfaat BPIH.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.