JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Eliezer dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam sidang vonis, hakim menyatakan bharada Eliezer bersalah melanggar pasal 340 KUHP dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Usai Vonis Jatuh, LPSK Pastikan Asupan Makanan Richard Eliezer Aman dari Potensi Mengancam
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
Pertimbangan lain yang dibacakan hakim dalam vonis Eliezer adalah, Eliezer berani menyampaikan fakta dengan jujur di tengah tekanan berbagai pihak.
Atas dasar ini, terdakwa layak ditetapkan sebagai Whistleblower atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Dan sebagai penguak fakta, sehingga layak mendapat penghargaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.