JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim mempertimbangkan Status Justice Collaborator atau penguak fakta dalam vonis terhadap Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim juga menilai keberanian Eliezer mengungkap kebenaran, walaupun berisiko harus diapresiasi.
Dalam putusannya hakim juga mempertimbangkan pendapat dari ratusan akademisi yang meminta keadilan bagi Eliezer sebagai penguak fakta.
Baca Juga: Sekjen PBB: Cepatnya Kenaikan Permukaan Laut Jadi Hukuman Mati Negara Rentan, Jakarta Terancam
3 pimpinan LPSK mengawal langsung sidang vonis kepada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LPSK mengapresiasi vonis hakim yang mempertimbangkan status Eliezer sebagai penguak fakta dan keberaniannya mengungkap kebenaran dari rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo atau kasus pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.