JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mendengarkan Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada hari ini, Rabu (15/2); pendukung Eliezer bersorak dan mengerubungi Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Eliezer pun menunjukkan wajah lega dan tangis bahagia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.
Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.
Semua kini sudah mendengar vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer; yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.