JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.
Hal tersebut dinyatakan Rosti saat ditemui usai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sambil menangis, Rosti mengatakan bahwa keluarga telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Bharada Eliezer.
“Saya percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer kami keluarga menerima apa yang diberikan pada saat persidangan ini,” ujar Rosti.
Baca Juga: Momen Hakim Nyatakan Richard Eliezer Layak Sebagai Justice Collaborator di Kasus Ferdy Sambo
Dia pun meminta agar Bharada Eliezer untuk bertobat.
“Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang bertobat benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semuanya. Eliezer pakailah Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat. Anakku almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga,” ujarnya sambil menangis histeris.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.