JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta sepakat dengan keputusan majelis hakim soal vonis Sambo.
Menurut Wayan, hakim sudah melakukan segala pertimbangan sesuai fakta untuk memvonis Sambo dengan pidana hukuman mati.
Baca Juga: Detik-detik Pembacaan Vonis, Richard Eliezer Beberapa Kali Menunduk & Menatap Majelis Hakim
Namun, Wayan mengatakan Ferdy Sambo punya hak untuk menggunakan KUHP yang baru namun prosesnya cukup lama.
“Seseorang tak boleh memilih untuk diperlakukan atas peraturan UUD yg menguntungkan dirinya. Pak Sambo berhak memilih. Andaikata belum dieksekusi, dia boleh menggunakan KUHP baru. Tapi harus tunggu 3 tahun,”ujar Wayan
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.