JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi Mobil Fortuner yang melakukan perusakan dan ancaman di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi arogan itu pun meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: Hari Valentine Membawa Berkah Bagi Penjual Bunga di Bali, Pesanan Meningkat 40 Persen
Giorgio Ramadhan membacakan permintaan maafnya di Polres Jakarta Selatan, pada Senin (13/02/2023) malam.
Giorgio mengungkapkan dirinya terpancing emosi dan tidak berniat untuk mengancam dan merusak mobil korban.
Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP terkait perusakan dan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Baca Juga: Hendak Lari, Pengedar Narkoba di Kendari Disergap Polisi, 3,55 Gram Sabu Diamankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.