JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota pembelaan Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf dan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, sehingga kuat harus dipidana.
Kuat terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua.
Dari fakta persidangan, Kuat Ma’ruf membantu mengantar barang milik Putri Candrawathi hingga ke depan kamar di lantai satu.
Kuat juga berperan menutup akses pintu rumah, bagian depan dengan tujuan agar Yosua tidak melarikan diri jelang pembunuhan.
Hakim menyebut sikap terdakwa Kuat Ma’ruf yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan.
Meski demikian hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.