JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal hari ini (14/02) menghadapi vonis dari Majelis Hakim.
Sidang vonis Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim membacakan sejumlah poin-poin pertimbangan.
Diantaranya adalah saat Ricky Rizal menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak kuat mental.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tok! Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal dengan Hukuman 13 Tahun Penjara!
Meski ia menolak perintah penembakan, tapi Ricky tetap bersedia untuk memback-up Sambo.
Menurut Hakim, hal ini menunjukan bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama.
Saat pembacaan pertimbangan vonis, Hakim sempat menskors sementara persidangan untuk mendengarkan kumandang azan ashar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.