JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal hari ini (14/02) menghadapi vonis dari Majelis Hakim.
Sidang vonis Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim membacakan sejumlah poin-poin pertimbangan.
Diantaranya adalah saat Ricky Rizal menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak kuat mental.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tok! Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal dengan Hukuman 13 Tahun Penjara!
Meski ia menolak perintah penembakan, tapi Ricky tetap bersedia untuk memback-up Sambo.
Menurut Hakim, hal ini menunjukan bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama.
Saat pembacaan pertimbangan vonis, Hakim sempat menskors sementara persidangan untuk mendengarkan kumandang azan ashar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.