JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ajudan Ferdy Sambo divonis hukuman pidana 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa (14/2) di PN Jakarta Selatan.
Adapun dua hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky, di antaranya berbelit dan tidak jujur di persidangan.
Baca Juga: Ricky Rizal Tolak Tembak Tapi Tetap Back-up Sambo, Hakim Yakini Ricky Punya Kehendak Bunuh Yosua
“Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangn di persidangan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mencorang nama baik isntitusi kepolisian,” lanjutnya.
Hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah status Ricky sebagai kepala keluarga.
Ricky diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
“Terdakwa masih mempunyai tanggunan keluarga, diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar hakim.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Selain Ricky, Kuat Maruf juga dihukum lebih berat dari tuntutan. Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.