JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Kuat Ma'ruf mempengaruhi Putri Candrawathi, untuk melaporkan Yosua pada Ferdy Sambo.
Kuat mengatakan Yosua adalah duri dalam daging dalam rumah tangga majikannya itu.
Ya, hari ini (14/2), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hakim menolak nota pembelaan Kuat, dan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan harus dipidana.
Hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan.
Meski demikian, Hakim mempertimbangkan tanggungan terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan.
Sementara itu, Ibunda Yosua Hutabarat , Rosti Simanjuntak, merasa lega dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.
Rosti bilang Kuat terbukti berperan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.