JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (14/02) terdakwa Ricky Rizal akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Ricky Rizal, pagi tadi sopir dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf sudah menjalani sidang vonis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Bersyukur karena Vonis Kuat Maruf Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa!
Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, vonis ini lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pembelaan Kuat dan Ricky sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.