JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf tampak melepas masker saat dengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hal ini berbeda dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hakim Resmi Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Tampak Kuat Maruf melepas maskernya saat majelis hakim sudah memasuki ruang persidangan.
Kuat terlihat memakai kembali maskernya saat Hakim Morgan Simanjuntak tengah membacakan vonisnya.
Diketahui, Kuat Maruf divonis hakim 15 tahun penjara.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.