Kompas TV video vod

Kuasa Hukum Berharap Kuat Maruf Divonis Bebas, Irwan Irawan: Ia Tidak Mengetahui Sama Sekali

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 11:28 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.

Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tiba di Ruang Sidang, Kuat Maruf Siap Hadapi Vonis Hakim!

Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini (14/02).

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x