JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.
Sidang hari ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf jadi terdakwa pertama yang akan menghadapi vonis hakim, dan nanti akan dilanjut dengan terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Sebelum Jatuhkan Vonis, Hakim Yakini Sambo Menembak Yosua dengan Senjata Api Jenis Glock-17
Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.