JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim membacakan putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dengan Terdakwa Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Hakim mengungkap bahwa rencana Putri Candawathi untuk menjalankan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga hanyalah alasan agar korban Yosua Hutabarat tidak curiga berangkat ke Duren Tiga.
Baca Juga: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Satu pun Hal yang Meringankan Putri!
Hakim juga menyebut Putri mengetahui senjata milik Yosua Hutabarat telah diamankan oleh Ricky Rizal.
Putri juga memerintahkan Richard Eliezer menyimpan senjata di kamari pribadi Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.