JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Vonis Putri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Putri dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Ibu Kota Diguyur Hujan Pagi hingga Sore
Sebagai istri Kadiv Propram dan Pengurus Pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan, namun Putri malah mencoreng nama Institusi Bhayangkari.
Putri juga dinilai hakim tidak mengakui kesalahannya, namun bersikap sebagai korban, hal ini lah yang memberatkan Terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.