Kompas TV video vod

Soal Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Penjara Putri, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 01:57 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas

Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Periksa Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati, Replika Senpi Disita!

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x