JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas
Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Periksa Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati, Replika Senpi Disita!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.