JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Yosua mengaku puas dengan putusan vonis hakim yang menjatu hak hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi
Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Atas putusan vonis hakim, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku puas dan berharap tidak akan ada lagi kasus serupa.
Sebelumnya, Majelis hakim mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dalam pembacaan putusan Sambo.
Hakim menyebut motif yang lebih tepat atas pembunuhan karena Putri Candrawathi sakit hati dengan perbuatan Yosua.
Baca Juga: Ibunda Yosua Bersyukur Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara pada Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.