JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai Istri Kadiv Propram dan Pengurus Pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan.
Namun, Putri malah mencoreng nama Institusi Bhayangkari.
Putri juga dinilai hakim tidak mengakui kesalahannya, namun bersikap sebagai korban.
Hal ini lah yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ibunda Yosua Bersyukur Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Penjara pada Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.