Kompas TV video vod

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun oleh Hakim dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua!

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 19:39 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 13 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pakai Baju Putih Seperti Sambo, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x