KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelaku sindikat perdagangan manusia yang menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal.
Ketiga pelaku sindikat perdagangan manusia ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, setelah terbukti memberangkatkan 38 TKI ke wilayah timur tengah secara ilegal.
Baca Juga: Perempuan Kaya Skotlandia Didakwa Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Mengaku Tak Bersalah
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Di antaranya mencari tenaga kerja, mengurus visa dan paspor, serta bertugas memberangkatkan korban ke luar negeri.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan paspor, visa, tiket pesawat, telepon seluler, serta buku tabungan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.