JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pencabutan tersangka dan rehabilitasi nama baik.
Baca Juga: Polisi Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI soal Pensiunan Polri Tak Menolong Hasya
Surat itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi perhatian publik karena Hasya yang tewas ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan kelalaian dalam berkendara.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.